Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya, Mira Hilmia Kusumawati dan Eka Desniati. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
“Kedua karyawan Waskita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Belum diketahui keterangan yang bakal dikorek penyidik dari dua saksi itu. Keduanya diduga kuat mengetahui kongkalikong rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar akibat tindakan culas ini. Angka itu didapat setelah menjumlahkan pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada empat perusahaan subkontraktor itu.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya, Mira Hilmia Kusumawati dan Eka Desniati. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
“Kedua karyawan Waskita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Belum diketahui keterangan yang bakal dikorek penyidik dari dua saksi itu. Keduanya diduga kuat mengetahui
kongkalikong rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.
Fathor Rachman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.
Belasan proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang sejatinya telah dikerjakan perusahaan lain itu dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap membayar perusahaan subkontraktor itu.
Perusahaan subkontraktor itu mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi. Negara diduga merugi hingga Rp186 miliar akibat tindakan culas ini. Angka itu didapat setelah menjumlahkan pembayaran yang dilakukan PT Waskita Karya kepada empat perusahaan subkontraktor itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)