Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta proses seleksi calon pimpinan (Capim) jilid V berjalan sesuai aturan. Semua pihak diminta tidak berpikir apalagi menginginkan adanya pembagian jatah bagi institusi tertentu untuk mengisi kursi pimpinan KPK.
"Tidak ada penjatahan kursi pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu 5 orang, kami berharap dalam proses seleksi ini tidak ada pihak-pihak yang berpikir atau bahkan mengambil keputusan adanya penjatahan untuk kursi pimpinan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2019.
Febri mengingatkan posisi pimpinan KPK bukan wadah atau tempat bagi-bagi jabatan untuk perwakilan institusi tertentu. Komisi antirasuah merupakan lembaga penegak hukum independen.
"KPK itu harus dilaksanakan secara independen. Ini yang dijamin juga oleh Undang-Undang," tegasnya.
Baca juga: Alasan Uji Kompetensi Capim KPK Pilihan Ganda
Proses seleksi capim KPK diatur dalam Undang-undang Tipikor dan Undang-Undang-Undang KPK. Pada Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur jika keanggotaan dalam hal ini pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Kemudian, pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan juga bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
"Dari dua undang-undang tersebut kita memahami bahwa unsur yang diwajibkan sebagai pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," kata Febri.
Atas hal tersebut, menurut Febri, sebaiknya tidak ada pihak yang berpikir jika instansi-instansi tertentu berhak mendapat jatah kursi pimpinan KPK. Lembaga superbodi ini pun mengajak semua pihak untuk tunduk terhadap undang-undang yang berlaku.
"Jadi kami mengingatkan agar dalam proses seleksi ini kita kembali mengacu pada undang-undang yang ada, aturan yang ada, tidak boleh ada penjatahan untuk kursi pimpinan KPK," pungkasnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta proses seleksi calon pimpinan (Capim) jilid V berjalan sesuai aturan. Semua pihak diminta tidak berpikir apalagi menginginkan adanya pembagian jatah bagi institusi tertentu untuk mengisi kursi pimpinan KPK.
"Tidak ada penjatahan kursi pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu 5 orang, kami berharap dalam proses seleksi ini tidak ada pihak-pihak yang berpikir atau bahkan mengambil keputusan adanya penjatahan untuk kursi pimpinan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2019.
Febri mengingatkan posisi pimpinan KPK bukan wadah atau tempat bagi-bagi jabatan untuk perwakilan institusi tertentu. Komisi antirasuah merupakan lembaga penegak hukum independen.
"KPK itu harus dilaksanakan secara independen. Ini yang dijamin juga oleh Undang-Undang," tegasnya.
Baca juga:
Alasan Uji Kompetensi Capim KPK Pilihan Ganda
Proses seleksi capim KPK diatur dalam Undang-undang Tipikor dan Undang-Undang-Undang KPK. Pada Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur jika keanggotaan dalam hal ini pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Kemudian, pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disebutkan juga bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima orang merangkap sebagai anggota yang semuanya adalah pejabat negara. Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
"Dari dua undang-undang tersebut kita memahami bahwa unsur yang diwajibkan sebagai pimpinan KPK adalah unsur pemerintah dan masyarakat, jadi tidak ada ketentuan yang mewajibkan unsur perwakilan institusi tertentu," kata Febri.
Atas hal tersebut, menurut Febri, sebaiknya tidak ada pihak yang berpikir jika instansi-instansi tertentu berhak mendapat jatah kursi pimpinan KPK. Lembaga superbodi ini pun mengajak semua pihak untuk tunduk terhadap undang-undang yang berlaku.
"Jadi kami mengingatkan agar dalam proses seleksi ini kita kembali mengacu pada undang-undang yang ada, aturan yang ada, tidak boleh ada penjatahan untuk kursi pimpinan KPK," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)