Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

Dua Pengedar Heroin di Tambora Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2019 17:01
Jakarta: Polsek Tambora berhasil menggagalkan pengedaran narkotika jenis heroin di Tambora, Jakarta Barat. Dua pengedar berinisial BW alias PA, 26, dan FT alias BK, 34, ditangkap.
 
"BW ditangkap di Jalan Kepodang, Kemanggisan, Jakarta Barat pada Minggu, 25 Agustus 2019 sore," kata Kapolsek Tambora Kompol Ivertson Manosoh saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. 
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap BW. Di antaranya enam paket plastik berisi heroin seberat 4,50 gram, satu bungkus rokok satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Samsung type J1 Mini, dan satu unit telepon genggam merek Sony.

Baca: Pembacok Karyawan Restoran Diancam Dua Tahun Penjara
 
Ivertson mengungkapkan pengedaran itu terungkap karena informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di lokasi itu. Anggota Buru Sergap (Buser) Narkoba Polsek Tambora langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) memastikan informasi itu.
 
"Di lokasi, anggota Buser berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada tersangka BW alias PA, 26," ujar Ivertson.
 
Polisi langsung menangkap dan menggeledah BW saat tiba di lokasi. Barang bukti narkoba jenis heroin disimpan dalam bungkus rokok.
 
Selanjutnya, penyidik menginterogasi BW. Diketahui barang haram itu didapat dari tersangka FT. Tersangka FT berada tak jauh dari lokasi.
 
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>