Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

Pembacok Karyawan Restoran Diancam Dua Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 26 Agustus 2019 15:00
Jakarta: Yogi Dawamul Hidayat, 22, pegawai Restoran Bananai di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam pidana penjara. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Asela Rumapea, 46.   
 
"Pelaku Yogi sudah kita tetapkan tersangka. Dia kita kenakan hukuman dua tahun penjara," kata Kapolsek Penjaringan AKBP Rahmat Sumekar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. 
 
Yogi dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. Rahmat belum menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap pegawai restoran itu.

Yogi masih ditahan di Polsek Metro Penjaringan. Ia masih diperiksa intensif untuk memenuhi berkas perkara.
 
Baca: Pegawai Restoran Tusuk Rekan Kerja di Jakut
 
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2019, sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden itu bermula saat Yogi dan Asela beradu argumen sekitar pukul 15.30 WIB, terkait masalah pekerjaan.
 
Yogi mendengar kabar bahwa Asela ingin memecatnya. Ia pun mengonfirmasi kabar tersebut kepada Asela. Tapi, Asela justru tak menghiraukan Yogi saat berbicara.
 
Yogi pun emosi. Ia mengambil sebilah pisau panjang di indekosnya sekitar pukul 18.00 WIB. Ia pun menemui Asela sembari membawa pisau yang terselip di pinggang.
 
"Pelaku menusukkan pisau itu ke leher belakang sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek terbuka dan sampai sekarang korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Pluit Jakarta Utara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan