Jakarta: Kejakaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Penyidik Korps Adhyaksa langsung menahan tersangka baru itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum ditahan. Tim medis menyatakan tersangka sehat dan patut dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Kuntadi mengatakan tersangka itu berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset. Sebelum ditetapkan tersangka, DP menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kuntadi menuturkan pemeriksaan dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan. Pemeriksaan tiga saksi disebut bagian dari evaluasi oleh penyidik.
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi tol MBZ sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara. Sidang putusan perkara diketok Majelis Hakim pada Selasa, 30 Juli 2024.
Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Jakarta: Kejakaan Agung (
Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ). Penyidik Korps Adhyaksa langsung menahan tersangka baru itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum ditahan. Tim medis menyatakan tersangka sehat dan patut dilakukan penahanan sesuai prosedur hukum.
Kuntadi mengatakan tersangka itu berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset. Sebelum ditetapkan tersangka, DP menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua orang lainnya, Selasa, 6 Agustus 2024.
Kuntadi menuturkan pemeriksaan dilakukan setelah menemukan fakta di persidangan. Pemeriksaan tiga saksi disebut bagian dari evaluasi oleh penyidik.
"Di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu diantaranya saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi
tol MBZ sudah divonis dan mendapat hukuman tak lebih dari 4 tahun penjara. Sidang putusan perkara diketok Majelis Hakim pada Selasa, 30 Juli 2024.
Empat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)