Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai tegas dalam penegakkan hukum. Hal itu terlihat dari upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melawan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dinilai janggal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahoni merespons pengajuan pencekalan terhadap Ronald Tannur yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surbaya. Menurut Sahroni, langkah Kejari Surabaya tersebut tak lepas dari sikap Burhanuddin yang tak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
"Beliau sama sekali enggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang nyata-nyata janggal dan telah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia seperti ini. Jadi kita masih punya banyak harapan kepada Kejaksaan,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu juga berharap Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada Ronald. Keputusan tersebut dinilai memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi walaupun nyawa korban tidak mungkin bisa dikembalikan, tetapi setidaknya negara harus menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ungkap dia.
Sahroni menegaskan keputusan MA dinilai dinantikan masyarakat. MA diminta bijak menangani kasasi yang diajukan.
"Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan kembali dipertaruhkan. Tentunya masyarakat bakal melihat dan menilai setiap langkah dan putusan yang ada,” sebut dia.
Sahroni berharap proses hukum lanjutan dalam kasus kematian almarhum Dini dapat berjalan dengan baik. Yakni, mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan harus selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin harus jadi yang pertama dan terakhir,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan cekal terhadap Gregorius Ronald Tannur. Permohonan dilakukan supaya Ronald tidak bisa bepergian keluar negeri.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyebut permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang. Dia memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
Selain itu, Kejari Surabaya juga telah mendaftarkan permohonan kasasi. Saat ini, Kejari Surabaya tengah menuntaskan memori kasasi.
Jakarta:
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai tegas dalam penegakkan hukum. Hal itu terlihat dari upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melawan
vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dinilai janggal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahoni merespons pengajuan pencekalan terhadap Ronald Tannur yang dilakukan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surbaya. Menurut Sahroni, langkah Kejari Surabaya tersebut tak lepas dari sikap Burhanuddin yang tak pandang bulu dalam penegakkan hukum.
"Beliau sama sekali enggak pernah main-main soal penegakkan hukum. Apalagi dalam kasus yang nyata-nyata janggal dan telah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia seperti ini. Jadi kita masih punya banyak harapan kepada Kejaksaan,” ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Agustus 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu juga berharap
Mahkamah Agung (MA) dapat menganulir hukuman vonis bebas yang diberikan PN Surabaya kepada Ronald. Keputusan tersebut dinilai memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Dan mudah-mudahan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh ketiga hakim tak bermoral kemarin. Jadi walaupun nyawa korban tidak mungkin bisa dikembalikan, tetapi setidaknya negara harus menegakkan keadilan bagi keluarga korban," ungkap dia.
Sahroni menegaskan keputusan MA dinilai dinantikan masyarakat. MA diminta bijak menangani kasasi yang diajukan.
"Dan nanti di tangan Mahkamah Agung, pengekkan hukum kita akan kembali dipertaruhkan. Tentunya masyarakat bakal melihat dan menilai setiap langkah dan putusan yang ada,” sebut dia.
Sahroni berharap proses hukum lanjutan dalam kasus kematian almarhum Dini dapat berjalan dengan baik. Yakni, mempertimbangkan bukti, hati nurani, dan kemanusiaan.
“Penegakkan hukum dan keadilan harus selalu berlandaskan pada bukti fakta temuan dan rasa kemanusiaan. Maka kecacatan memalukan yang terjadi di PN Surabaya kemarin harus jadi yang pertama dan terakhir,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengajukan permohonan cekal terhadap Gregorius Ronald Tannur. Permohonan dilakukan supaya Ronald tidak bisa bepergian keluar negeri.
Kasi Intelejen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyebut permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang. Dia memastikan Ronald Tannur masih berada di Indonesia.
Selain itu, Kejari Surabaya juga telah mendaftarkan permohonan kasasi. Saat ini, Kejari Surabaya tengah menuntaskan memori kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)