Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy/Medcom.id/Siti
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy/Medcom.id/Siti

Banding Mario Dandy Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar

MetroTV • 19 Oktober 2023 19:52
Jakarta: Banding terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mario tetap menjalani hukuman sesuai vonis di pengadilan tingkat pertama, yakni 12 tahun penjara.
 
"Menolak upaya banding terdakwa," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 19 Oktober.
 
Selain itu, Mario tetap diwajibkan membayar uang ganti rugi. Pengadilan pertama menetapkan Mario Dandy mesti membayar restitusi Rp25 miliar. 
 
Baca: Terbuka untuk Umum, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 dan 55 KUHP, yakni merencanakan penganiayaan berat terhadap David Ozawa. Atas keputusan itu, terdakwa masih mempunyai waktu untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
 
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan