Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada 19 Oktober 2023. Sidang banding disebut bakal terbuka untuk umum.
"Akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan sidang terbuka untuk umum ketika hakim membacakan putusan. Susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim. Kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan H. Sumpeno.
Pengadilan Tinggi DKI telah menerima berkas banding Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara. (Khoerudin Nadif Rahmat)
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding terdakwa kasus penganiayaan David Ozora,
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada 19 Oktober 2023. Sidang banding disebut bakal terbuka untuk umum.
"Akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pahpahan, Senin, 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan sidang terbuka untuk umum ketika hakim membacakan putusan. Susunan majelis hakim sidang itu yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim. Kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan H. Sumpeno.
Pengadilan Tinggi DKI telah menerima berkas banding Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya mengajukan banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Mario Dandy Satriyo mengajukan banding usai divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana ke David Ozora. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
Selain divonis 12 tahun penjara, Mario Dandy dihukum membayar restitusi Rp25 miliar. Sedangkan, Shane Lukas divonis lima tahun penjara.
(Khoerudin Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)