Jakarta: Majelis hakim memvonis Mario Dandy Satrio dengan hukuman penjara 12 tahun dan membayar restitsui Rp25,1 miliar. Khusus restitusi, Mario mengaku tak bisa membayarnya.
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya tidak memiliki aset. Satu-satunya aset yang dimilikinya sudah dirampas.
"Mario tidak kerja dan tidak punya aset. Ada satu aset dirampas yaitu Rubicon tapi selebihnya saya rasa tidak ada," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Aset keluarga Mario juga sudah dibekukan. Hal itu dikarenakan keluarga Mario saat ini juga tengah menjalani proses hukum. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Jadi asetnya sudah di-freeze (bekukan) baik rekening dan aset. Sehingga bila keluarga mau (bayar restitusi), jawabannya dikaitkan dengan kemampuan," ujar dia.
Meski begitu, Andreas menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait restitusi. Mario diperintahkan membayar restitusi Rp25,1 miliar kepada David.
"Pada akhirnya (nominal restitusi) dipertimbangkan lagi di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Angkanya sampai saat ini belum fix," papar dia.
Sebelumnya, Mario divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dan dilelang.
"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.
Jakarta: Majelis hakim memvonis
Mario Dandy Satrio dengan hukuman penjara 12 tahun dan membayar restitsui Rp25,1 miliar. Khusus restitusi, Mario mengaku tak bisa membayarnya.
Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan kliennya tidak memiliki aset. Satu-satunya aset yang dimilikinya sudah dirampas.
"Mario tidak kerja dan tidak punya aset. Ada satu aset dirampas yaitu Rubicon tapi selebihnya saya rasa tidak ada," kata Andreas di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Aset keluarga Mario juga sudah dibekukan. Hal itu dikarenakan keluarga Mario saat ini juga tengah menjalani proses hukum. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, terjerat kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
"Jadi asetnya sudah di-
freeze (bekukan) baik rekening dan aset. Sehingga bila keluarga mau (bayar restitusi), jawabannya dikaitkan dengan kemampuan," ujar dia.
Meski begitu, Andreas menyebut pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait restitusi. Mario diperintahkan membayar restitusi Rp25,1 miliar kepada David.
"Pada akhirnya (nominal restitusi) dipertimbangkan lagi di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Angkanya sampai saat ini belum
fix," papar dia.
Sebelumnya, Mario divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dan dilelang.
"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)