Jakarta: Terdakwa Mario Dandy Satriyo dihukum maksimal, yakni pidana penjara 12 tahun. Tidak hal-hal yang bisa dipertimbangnkan untuk meringankan Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Hal yang Memberatkan
Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut. Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David
"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Bayar Restitusi Rp25 M
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, untuk angka angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan.
Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Sedangkan, tuntutan jaksa Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jakarta: Terdakwa
Mario Dandy Satriyo dihukum maksimal, yakni pidana penjara 12 tahun. Tidak hal-hal yang bisa dipertimbangnkan untuk meringankan Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Hal yang Memberatkan
Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian
Mario menikmati perbuatannya tersebut. Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David
"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas Alimin.
Bayar Restitusi Rp25 M
Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, untuk angka angka restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy lebih kecil dari tuntutan.
Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Sedangkan, tuntutan jaksa Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)