Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai terjadinya penyimpangan perjalanan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) di kementerian dan lembaga lantaran kurangnya aturan. Termasuk belum ada sanksi tegas terhadap ASN yang melanggar.
“Artinya di situ persoalan transparansi, persoalan akuntabilitas, dan asas-asas yang lainnya belum dilaksanakan secara optimal,” kata Trubus, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 12 Juni 2024.
Trubus menjelaskan selama ini para ASN beranggapan jika ada perjalanan dinas yang biayanya berlebih bisa digunakan, asalkan tidak ketahuan. Jika ketahuan baru dikembalikan.
“Mereka yang penting melakukan pekerjaannya secara baik, tetapi memang kemudian kalau misalkan ada kelebihan bayar atau terjadi ketidaksesuaian peruntukannya, itu prinsipnya dikembalikan,” ucap Trubus.
Sebelumnya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga.
BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sedangkan BRIN sebesar Rp6.826.814 yang merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Jakarta: Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai terjadinya penyimpangan perjalanan dinas oleh
aparatur sipil negara (ASN) di kementerian dan lembaga lantaran kurangnya aturan. Termasuk belum ada sanksi tegas terhadap
ASN yang melanggar.
“Artinya di situ persoalan transparansi, persoalan akuntabilitas, dan asas-asas yang lainnya belum dilaksanakan secara optimal,” kata Trubus, dalam tayangan
Metro TV, Rabu, 12 Juni 2024.
Trubus menjelaskan selama ini para ASN beranggapan jika ada perjalanan dinas yang biayanya berlebih bisa digunakan, asalkan tidak ketahuan. Jika ketahuan baru dikembalikan.
“Mereka yang penting melakukan pekerjaannya secara baik, tetapi memang kemudian kalau misalkan ada kelebihan bayar atau terjadi ketidaksesuaian peruntukannya, itu prinsipnya dikembalikan,” ucap Trubus.
Sebelumnya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp39,26 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga.
BPK menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sedangkan BRIN sebesar Rp6.826.814 yang merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)