Emas Antam. Foto: MI.
Emas Antam. Foto: MI.

Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 5 Pejabat Antam

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 09:22
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang pejabat PT Antam Tbk. Pemeriksaan untuk menggali kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022.
 
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024. Kelima pejabat Antam itu ialah MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk, FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk.
 
"DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk. dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.

Selain pejabat Antam, penyidik Kejagung juga memeriksa DI selaku CEO Office Division Head. Namun, Ketut tak membeberkan hasil pemeriksaan.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut.
 
Baca: Bos Antam Pastikan Keaslian Emas Produksi 2010-2021

Kelima pejabat Antam dan seorang CEO Office Division Head Diperiksa untuk menggali peran-peran enam tersangka. Para tersangka itu ialah General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010 sampai dengan 2021.
 
Mereka ntara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011. Lalu, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
 
Para tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur. Di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
 
Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar.
 
"Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
 
"Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," beber Kuntadi.
 
Ke-6 tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan