Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Sanksi Disiplin Bayangi Pegawai KPK Terima Pungli, Paling Berat Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 17 Maret 2024 09:18
Jakarta: Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan). Mereka terancam mendapat sanksi disiplin.
 
“Disiplin nanti rekan-rekan bersabar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024.
 
Asep mengatakan proses pemberian sanksi tengah diproses. Pemberian sanksi diberikan sesuai ulah yang dibuat.

“Ujungnya adalah bisa nanti (jenis) hukuman-hukumannya banyak, termasuk juga ada dipemecatan dan lainnya,” ungkap dia.
 
Baca juga: Yakin Pungli Terjadi Sebelum 2019, KPK: Tapi Belum Terstruktur

Total, ada 90 orang yang akan menerima pungli di rutan KPK. Lembaga Antirasuah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
 
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
 
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan