Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra Yuri.

KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan Jelang Pemilihan, Ini Alasannya

Candra Yuri Nuralam • 20 Maret 2024 13:15
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan masalah dalam pemilihan pejabat. Masyarakat cenderung memilih calon yang memberikannya barang atau uang.
 
“Bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama tama apa bapak ibu sekalian? Faktor uang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
 
Klaim itu didasari survei yang digelar KPK. Lembaga Antirasuah menyarankan pemerintah menyetop pemberian bansos dua atau tiga bulan sebelum pencoblosan. Imbauan itu diharap dimulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos 2 bulan atau 3 bulan sebelum pilkada,” ucap Alex.
 
Baca juga: Kepada Risma, Legislator PDIP Pertanyakan Penyaluran Bansos di Luar Kemensos

 
Imbauan penyetopan itu tidak permanen. Setelah pencoblosan selesai, kepala daerah boleh menyalurkannya lagi.
 
“Kalau mau serius ya sekarang boleh atau setelah Pilkada. Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan. Menjelang pilpres kan banjir bansos dan masyarakat senang sekali dan kita sudah menduga hal itu pasti terjadi,” ujar Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan