Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Hilangnya muruah KPK dinilai menyebabkan kasus Firli berlarut-larut.
"Sudah pasti ketika KPK tidak jadi bagian independen atau bagian dari pemerintah, kita bisa bayangkan seperti apa di dalam sana," kata Saut dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Menanti Firli Dibui," Minggu, 31 Desember 2023.
Saut mengatakan kasus Firli menjadi perhatian publik. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan.
"Tidak di substansi masalah tapi di luar hal-hal masalah pemberantasan korupsi dan di luar hukum, atau (artinya masalah) politik," ujar dia.
Saut memaparkan aneka bukti hilangnya independensi KPK. Misalnya saat eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku diminta menghentikan kasus e-KTP oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apalagi sekarang sangat dependen menjadi bagian dari pemerintah," papar dia.
Bukti lainnya ialah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beleid anyar dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memuat 26 poin yang melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Di antaranya dia sarat kepentingan-kepentingan sempit dari penguasa dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Saut.
Jakarta: Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat bekas Ketua KPK
Firli Bahuri. Hilangnya muruah KPK dinilai menyebabkan kasus Firli berlarut-larut.
"Sudah pasti ketika KPK tidak jadi bagian independen atau bagian dari pemerintah, kita bisa bayangkan seperti apa di dalam sana," kata Saut dalam diskusi virtual
Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Menanti Firli Dibui," Minggu, 31 Desember 2023.
Saut mengatakan kasus Firli menjadi perhatian publik. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditahan.
"Tidak di substansi masalah tapi di luar hal-hal masalah pemberantasan korupsi dan di luar hukum, atau (artinya masalah) politik," ujar dia.
Saut memaparkan aneka bukti hilangnya independensi KPK. Misalnya saat eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku diminta menghentikan kasus e-KTP oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Apalagi sekarang sangat dependen menjadi bagian dari pemerintah," papar dia.
Bukti lainnya ialah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beleid anyar dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memuat 26 poin yang melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Di antaranya dia sarat kepentingan-kepentingan sempit dari penguasa dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)