Jokowi mengaku tak mengetahui detail Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Menurut dia, hal itu sebaiknya ditanyakan ke Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Coba nanti dicek ke Pak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Namun, Jokowi memastikan proses pergantian Firli masih dalam proses. Nantinya, Istana Negara akan mengirimkan satu nama ke DPR untuk menjalankan uji kepatutan dan kelayakan.
| Baca juga: Janjikan Tukin Anggota KPU Cair Januari, Jokowi: Jangan Sampai Mengganggu Tahapan Pemilu |
Presiden mengaku tak memiliki target waktu dalam menyerahkan nama pengganti Firli ke DPR. Ia pastikan mengkuti aturan yang ada.
"Ya aturannya kita ikuti semuanya," ujar dia.
Presiden Jokowi telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.
Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id