Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/Medcom.id/Siti

Polda Metro Janji Kebut Penuntasan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 19 Desember 2023 17:28
Jakarta: Polda Metro Jaya berjanji menuntaskan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan Firli.
 
"Kami akan menuntaskan perkara ini secepat-cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, yang saat ini untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.
 
Ade mengatakan penolakan gugatan praperadilan menujukkan penyidik bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Ade menegaskan penyidikan Polda Metro Jaya bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun campur tangan pihak mana pun.

"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan masalah ini," ujar Ade.
 
Baca: Firli Bahuri Dinilai Memenuhi Syarat Buat Ditahan

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
 
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan