Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Upaya paksa itu dinilai sudah bisa dilakukan meski purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadapnya.
"Yang bersangkutan (Firli) memenuhi syarat untuk ditahan," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada Medcom.id dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.
Herdiansyah mengatakan penahanan juga penting dilakukan untuk menepis isu saling sandera dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, upaya paksa itu juga penting agar Firli tidak menghilangkan barang bukti.
"Potensinya sangat besar menghilangkan atau merusakkan barang bukti, bahkan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya," ucap Herdiansyah.
Polda Metro Jaya juga diharap tidak terpengaruh dengan isu apa pun yang dibawa Firli dalam persidangan praperadilannya. Karena, kata Herdiansyah, penyidik Polri cuma butuh fokus dengan pengusutan dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang menjerat ketua nonaktif KPK itu.
"Harusnya PMJ (Polda Metro Jaya) on the Tracks saja dengan proses hukum, tegak lurus dengan alat bukti yang mereka miliki. Jangan membuka celah saling sandera," ujar Herdiansyah.
Firli masih belum ditahan Polda Metro Jaya padahal hasil praperadilannya diputuskan besok. Di sisi lain, berkas perkara kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Polda Metro Jaya merespons pertanyaan soal kemungkinan menangkap tersangka Firli Bahuri. Hal itu menjelang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu kewenangan dan otoritas penyidik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Putu mengatakan pihaknya fokus dalam sidang praperadilan. Polda Metro sudah mengantongi banyak bukti.
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri. Upaya paksa itu dinilai sudah bisa dilakukan meski purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tengah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadapnya.
"Yang bersangkutan (Firli) memenuhi syarat untuk ditahan," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro kepada
Medcom.id dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 18 Desember 2023.
Herdiansyah mengatakan penahanan juga penting dilakukan untuk menepis isu saling sandera dalam penanganan perkara tersebut. Selain itu, upaya paksa itu juga penting agar Firli tidak menghilangkan barang bukti.
"Potensinya sangat besar menghilangkan atau merusakkan barang bukti, bahkan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya," ucap Herdiansyah.
Polda Metro Jaya juga diharap tidak terpengaruh dengan isu apa pun yang dibawa Firli dalam persidangan praperadilannya. Karena, kata Herdiansyah, penyidik Polri cuma butuh fokus dengan pengusutan dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi yang menjerat ketua nonaktif KPK itu.
"Harusnya PMJ (Polda Metro Jaya) on the Tracks saja dengan proses hukum, tegak lurus dengan alat bukti yang mereka miliki. Jangan membuka celah saling sandera," ujar Herdiansyah.
Firli masih belum ditahan Polda Metro Jaya padahal hasil praperadilannya diputuskan besok. Di sisi lain, berkas perkara kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.
Polda Metro Jaya merespons pertanyaan soal kemungkinan menangkap tersangka Firli Bahuri. Hal itu menjelang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu kewenangan dan otoritas penyidik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Putu mengatakan pihaknya fokus dalam sidang praperadilan. Polda Metro sudah mengantongi banyak bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)