Jakarta: Polda Metro Jaya merespons pertanyaan soal kemungkinan menangkap tersangka Firli Bahuri. Hal itu menjelang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu kewenangan dan otoritas penyidik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Putu mengatakan pihaknya fokus dalam sidang praperadilan. Polda Metro sudah mengantongi banyak bukti.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua," papar dia.
Putu mengutip Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu menjelaskan alat elektronik adalah petunjuk.
"Kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ujar dia.
Jakarta:
Polda Metro Jaya merespons pertanyaan soal kemungkinan menangkap tersangka
Firli Bahuri. Hal itu menjelang pembacaan putusan
praperadilan pada Selasa, 19 Desember 2023.
"Kami tidak masuk ke ranah tersebut karena itu kewenangan dan otoritas penyidik," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.
Putu mengatakan pihaknya fokus dalam sidang praperadilan. Polda Metro sudah mengantongi banyak bukti.
"Kami sudah memiliki empat alat bukti, bukan hanya dua," papar dia.
Putu mengutip Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu menjelaskan alat elektronik adalah petunjuk.
"Kita berharap nanti putusan di hari Selasa dapat memberikan kepastian hukum kepada pemohon dan termohon," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)