"Merusak tata cara keprotokoleran pejabat tinggi negara di MK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Dia menilai tak hanya di MK, tindakan Anwar juga berpotensi merusak tata protokoler di tempat lain. Padahal, kata dia, fasilitas yang diperoleh seseorang penting terhadap kedudukan pejabat negara karena meliputi berbagai hal.
"Meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan, kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat," jelas dia.
Baca: Masih Pakai Fasilitas Ketua MK, Anwar Usman Dinilai Lakukan Nepotisme |
Petrus mengatakan sebagai lembaga tinggi negara di bidang kekuasaan kehakiman, MK mestinya tunduk dan terikat kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran. Tunduk pada aturan protokoler sekaligus menjaga muruah pimpinan MK.
"Wajib menjaga muruah Ketua MK selaku pimpinan tertinggi pada lembaga tinggi negara di MK," ucap Petrus.
Sebelumnya, juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas sebagai ketua MK. Meski tak memerinci fasilitas yang masih digunakan, tetapi dipastikan rumah ketua MK sudah tidak lagi digunakan Anwar.
"Sejauh ini, info itu benar adanya, beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK," kata Fajar saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 April 2024.
MK akan bertahap melakukan penataan peralihan fasilitas yang sebelumnya digunakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke Ketua MK Suhartoyo. Langkah ini akan dilakukan setelah menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu yang berproses di MK.
"MK sudah berencana akan melakukan penataan menyangkut fasilitas itu setelah menuntaskan PHPU ini," jelas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id