Jakarta: Hakim konstitusi Anwar Usman dinilai dapat dikategorikan melakukan nepotisme. Pasalnya, Anwar masih menggunakan fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Anwar telah dicopot dari Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. Petrus mengatakan fasilitas yang sebelumnya diterima Anwar, mestinya sudah beralih sepenuhnya ke Suhartoyo.
Penggunaan fasilitas ketua MK dinilai Petrus menegaskan sikap Anwar. Sebab, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Dr Suhartoyo melalui gugatan PTUN," ujar Petrus.
Sebelumnya, juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas sebagai ketua MK. Meski tak memerinci fasilitas yang masih digunakan, tetapi dipastikan rumah ketua MK sudah tidak lagi digunakan Anwar.
"Sejauh ini, info itu benar adanya, beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK," kata Fajar saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 April 2024.
MK akan bertahap melakukan penataan peralihan fasilitas yang sebelumnya digunakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke Suhartoyo. Langkah ini akan dilakukan setelah menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu yang berproses di MK.
"MK sudah berencana akan melakukan penataan menyangkut fasilitas itu setelah menuntaskan PHPU ini," jelas Fajar.
Jakarta: Hakim konstitusi
Anwar Usman dinilai dapat dikategorikan melakukan nepotisme. Pasalnya, Anwar masih menggunakan fasilitas Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini jelas tidak hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi ini juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di dalam lingkungan MK, karena menikmati sesuatu yang bukan haknya atas nama nepotisme," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus melalui keterangan tertulis, Minggu, 21 April 2024.
Anwar telah dicopot dari Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. Petrus mengatakan fasilitas yang sebelumnya diterima Anwar, mestinya sudah beralih sepenuhnya ke Suhartoyo.
Penggunaan fasilitas ketua MK dinilai Petrus menegaskan sikap Anwar. Sebab, Anwar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
"Tindakan Anwar Usman itu linear dengan sikap congkaknya yaitu menggugat jabatan Ketua MK terpilih yang sudah beralih dan diserahterimakan kepada Ketua MK terpilih Dr Suhartoyo melalui gugatan PTUN," ujar Petrus.
Sebelumnya, juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono membenarkan bahwa Anwar masih menggunakan beberapa fasilitas sebagai ketua MK. Meski tak memerinci fasilitas yang masih digunakan, tetapi dipastikan rumah ketua MK sudah tidak lagi digunakan Anwar.
"Sejauh ini, info itu benar adanya, beliau (Anwar Usman) masih menggunakan beberapa fasilitas Ketua MK," kata Fajar saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 21 April 2024.
MK akan bertahap melakukan penataan peralihan fasilitas yang sebelumnya digunakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke Suhartoyo. Langkah ini akan dilakukan setelah menuntaskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu yang berproses di MK.
"MK sudah berencana akan melakukan penataan menyangkut fasilitas itu setelah menuntaskan PHPU ini," jelas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)