Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sangat mengantisipasi upaya perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK digugat Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"(Dewas KPK) mengantisipasi. Sangat mengantisipasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Meski begitu, Tumpak mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila PTUN sudah mengeluarkan putusan. Putusan itu memerintahkan Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik Ghufron.
"Ada hal-hal yang memang kita tidak bisa melanjutkan persidangan dan memang itu (putusan) harus dipenuhi," ujar dia.
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah berusaha menunaikan tugas semaksimal dan seprofesional mungkin. Salah satunya dengan memberi kesempatan pada Ghufron untuk membela diri.
"Pembelaan seseorang di sidang etik itu mutlak dan harus kita berikan. Kalau tidak diberikan, itu menyalahi due process of law (proses hukum yang adil)," papar dia.
Bahkan, kata Tumpak, Dewas KPK mengabulkan permohonan Ghufron. Ghufron meminta sidang pembelaan diundur dari Jumat, 17 Mei 2024 menjadi Senin, 20 Mei 2024.
"Senin kemarin dia bacakan (pembelaan) dan Senin sore kami putuskan membacakan putusan hari Selasa ini," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) sangat mengantisipasi upaya perlawanan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK digugat Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"(Dewas KPK) mengantisipasi. Sangat mengantisipasi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Meski begitu, Tumpak mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak bila PTUN sudah mengeluarkan putusan. Putusan itu memerintahkan
Dewas KPK menghentikan atau menunda sidang etik Ghufron.
"Ada hal-hal yang memang kita tidak bisa melanjutkan persidangan dan memang itu (putusan) harus dipenuhi," ujar dia.
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah berusaha menunaikan tugas semaksimal dan seprofesional mungkin. Salah satunya dengan memberi kesempatan pada Ghufron untuk membela diri.
"Pembelaan seseorang di sidang etik itu mutlak dan harus kita berikan. Kalau tidak diberikan, itu menyalahi
due process of law (proses hukum yang adil)," papar dia.
Bahkan, kata Tumpak,
Dewas KPK mengabulkan permohonan Ghufron. Ghufron meminta sidang pembelaan diundur dari Jumat, 17 Mei 2024 menjadi Senin, 20 Mei 2024.
"Senin kemarin dia bacakan (pembelaan) dan Senin sore kami putuskan membacakan putusan hari Selasa ini," jelas dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN memerintahkan Dewas KPK menghentikan sementara proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)