Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejatinya tinggal dibacakan. Sayangnya, agenda itu harus ditunda imbas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebetulnya putusannya sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan cukup data dan informasi. Hal itu mereka peroleh dari rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron.
"Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai dan sudah dengan suara bulat," papar dia.
Meski begitu, putusan tersebut tidak bisa dibacakan. Dewas KPK mematuhi putusan sela PTUN yang memerintahkan sidang etik Ghufron dihentikan atau ditunda.
"Maka ditunda lah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah selesai dan tinggal membacakan," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) mengatakan
vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sejatinya tinggal dibacakan. Sayangnya, agenda itu harus ditunda imbas putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebetulnya putusannya sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan cukup data dan informasi. Hal itu mereka peroleh dari rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Ghufron.
"Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai dan sudah dengan suara bulat," papar dia.
Meski begitu, putusan tersebut tidak bisa dibacakan. Dewas KPK mematuhi putusan sela PTUN yang memerintahkan sidang etik Ghufron dihentikan atau ditunda.
"Maka ditunda lah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah selesai dan tinggal membacakan," ucap dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)