"Apa pertimbangan majelis TUN tentang keluarnya penetapan ini? Di sini disebut karena alasan mendesak," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.
Tumpak mengatakan Dewas KPK menerima salinan putusan sela PTUN siang ini. Pihaknya baru membaca isi salinan tersebut.
"Saya tidak tahu alasan mendesak apa, tapi itulah alasannya sehingga dikeluarkan penetapan ini," papar dia.
Baca juga: Laporan Dugaan Penghinaan oleh Dewas KPK dari Nurul Ghufron Masuk Penyelidikan |
Tumpak menyebut salinan itu memuat Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Beleid itu menyebut penundaan hanya dapat dilakukan bila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan.
"Jadi tentu kami selaku dewas, lebih khusus lagi selaku majelis dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan oleh PTUN ini," ujar dia.
Dewas KPK dijadwalkan membacakan vonis etik terhadap Ghufron siang ini. Namun agenda tersebut terbentur putusan PTUN.
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Ghufron. Padahal, peradilan instansi itu sudah sampai tahap pamungkas yaitu pembacaan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id