Jakarta: Persidangan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.
“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.
Syamsuddin menjelaskan ahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.
“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan dalam persidangan ini. Namun, pemeriksaannya cuma lima menit karena dia tidak mengetahui masalahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.
“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono.
Jakarta: Persidangan etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron rampung. Anggota
Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sempat menolak salah satu saksi ahli.
“Tadi sidang kedua dari dugaan pelanggaran etik saya. Kemarin 6 saksi, barusan saksinya ada 3, ahli ada 1, 1 ditolak,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.
Ghufron tidak memerinci lebih lanjut alasan penolakan tersebut. Tapi, dia menghormati keputusan para majelis etik.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” ujar Ghufron.
Terpisah, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan alasan penolakan satu ahli yang dibawa dalam persidangan. Menurutnya, majelis etik menilai orang yang dihadirkan tidak kompeten.
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata Syamsuddin melalui keterangan tertulis.
Syamsuddin menjelaskan ahli itu dibawa oleh Ghufron. Kompetensi pakar itu ada di sektor kepegawaian negara.
“Ahli bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Syamsuddin.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dihadirkan dalam persidangan ini. Namun, pemeriksaannya cuma lima menit karena dia tidak mengetahui masalahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK berharap persidangan etik Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron rampung dengan cepat. Namun, target vonisnya belum ditentukan.
“Kalau cepat (vonisnya) ya bisa ya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.
Harjono mengatakan persidangan etik Ghufron akan digelar lagi pada Kamis dan Jumat, pekan ini. Eks akademisi itu akan diberikan kesempatan untuk membela diri di depan majelis.
“Ya karena kalau jumat itu adalah mendengarkan pembelaan Pak Ghufron (pada hari Jumat) ya setelah itulah setelah hari Jumat (vonisnya),” ujar Harjono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)