Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus korupsi. Kasdi ditahan lembaga antirasuah.
"Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Penahanan Kasdi dimulai hari ini. Dia mendekam sampai dengan 30 Oktober 2023.
Dia bakal ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Masa penahanan bisa ditambah untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan," ungkap dia.
Awalnya, KPK bakal mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu,mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Namun, mereka sudah menyampaikan konfirmasi tak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini.
"SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH (Muhammad Hatta) mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Johanis.
KPK menegaskan memiliki bukti kuat dalam perkara ini. Salah satunya yakni uang Rp30 miliar, dan Rp400 juta yang ditemukan penyidik di lokasi berbeda.
KPK sejatinya mengategorikan kasus ini menjadi tiga klaster. Pertama yakni terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dalam Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Terakhir, yakni dugaan pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (
Kementan) Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus korupsi. Kasdi ditahan lembaga antirasuah.
"Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Penahanan Kasdi dimulai hari ini. Dia mendekam sampai dengan 30 Oktober 2023.
Dia bakal ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Masa penahanan bisa ditambah untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan penyidikan," ungkap dia.
Awalnya, KPK bakal mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu,mantan Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta. Namun, mereka sudah menyampaikan konfirmasi tak bisa memenuhi pemeriksaan hari ini.
"SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan MH (Muhammad Hatta) mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Johanis.
KPK menegaskan memiliki bukti kuat dalam perkara ini. Salah satunya yakni uang Rp30 miliar, dan Rp400 juta yang ditemukan penyidik di lokasi berbeda.
KPK sejatinya mengategorikan kasus ini menjadi tiga klaster. Pertama yakni terkait dugaan pemerasan dalam jabatan dalam Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi. Terakhir, yakni dugaan pencucian uang yang dilakukan salah satu tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)