Jakarta: Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pertama upaya hukum tersebut dimulai dua pekan lagi.
"Sidang Pertama (praperadilan Syahrul) Senin, 30 Oktotber 2023," kata pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani KPK. Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Hingga saat ini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga telah mengembangkan dan menaikkan dua dugaan lain ke tahap penyidikan. Dua perkara itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Jakarta: Eks
Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo mengajukan
praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang pertama upaya hukum tersebut dimulai dua pekan lagi.
"Sidang Pertama (praperadilan Syahrul) Senin, 30 Oktotber 2023," kata pejabat humas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menggugat keabsahan penetapan status tersangka kepadanya atas kasus yang kini ditangani KPK. Gugatan itu tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Hingga saat ini, KPK masih enggan membeberkan kronologi kasus dugaan rasuah di Kementan. Lembaga Antirasuah menggunakan Pasal 12 e dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga telah mengembangkan dan menaikkan dua dugaan lain ke tahap penyidikan. Dua perkara itu, yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)