Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis. Keduanya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Informasi yang dihimpun Medcom.id, sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst akan berlangsung hari ini, Selasa, 2 April 2019 di ruang Kusuma Atmadja 2 Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Ketua Majelis Hakim yang mengadili keduanya ialah Muhammad Sirad.
Kemudian Hastopo sebagai hakim anggota I, Hariono selaku hakim anggota II, Ugo sebagai hakim anggota III, dan Mohammad Idris selaku hakim anggota IV. Bertindak sebagai panitera ialah Sundarni dan Penuntut Umum Eva Yustiana.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menuntut Muslim dan Sonny dihukum empat tahun penjara dan ditambah pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain hukuman pidana, hak politik keduanya terancam dicabut dan diminta mengembalikan uang total Rp642 juta.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Rp772 Juta
Keduanya didakwa bersama-sama dengan legislator Sumut lain, yakni Helmiati. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
Namun, saat penuntutan Helmiati tak hadir dalam persidangan. Menurut JPU KPK, absennya Helmiati karena menderita stroke.
Dalam penuntutan, Muslim dan Sonny dinilai terbukti menerima uang 'ketok' pengesahan APBD. Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta. Sementara dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta.
Suap itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014, dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jakarta: Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis. Keduanya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Informasi yang dihimpun
Medcom.id, sidang dengan nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst akan berlangsung hari ini, Selasa, 2 April 2019 di ruang Kusuma Atmadja 2 Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun Ketua Majelis Hakim yang mengadili keduanya ialah Muhammad Sirad.
Kemudian Hastopo sebagai hakim anggota I, Hariono selaku hakim anggota II, Ugo sebagai hakim anggota III, dan Mohammad Idris selaku hakim anggota IV. Bertindak sebagai panitera ialah Sundarni dan Penuntut Umum Eva Yustiana.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menuntut Muslim dan Sonny dihukum empat tahun penjara dan ditambah pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain hukuman pidana, hak politik keduanya terancam dicabut dan diminta mengembalikan uang total Rp642 juta.
Baca juga:
Mantan Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Rp772 Juta
Keduanya didakwa bersama-sama dengan legislator Sumut lain, yakni Helmiati. Mereka diduga menerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2015.
Namun, saat penuntutan Helmiati tak hadir dalam persidangan. Menurut JPU KPK, absennya Helmiati karena menderita stroke.
Dalam penuntutan, Muslim dan Sonny dinilai terbukti menerima uang 'ketok' pengesahan APBD. Muslim menerima Rp615 juta dan Sonny sebanyak Rp495 juta. Sementara dalam dakwaan, Helmiati disebut menerima uang senilai Rp495 juta.
Suap itu terkait pengesahan berupa Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015, pengesahan terhadap LPJP APBD Sumatera Utara TA 2014, dan penolakan interpelasi tahun 2015.
Atas perbuatannya, Muslim dan Sonny dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)