Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Dalam permohonannya, Romy menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, tetapi hingga saat ini belum ada tanda sidang akan dimulai. PN Jaksel pun belum bisa memastikan apakah para pihak akan hadir dalam sidang.
"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2019.
Menurut dia, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Romy. Sidang akan akan dipimpin Hakim Agus Widodo.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat menyebutkan poin-poin praperadilan Romy. Pertama, Romi mengaku tidak mengetahui tentang tas berisi uang yang ditemukan KPK. Kemudian, Romi juga mempersoalkan penyadapan KPK.
Romi juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani perkaranya dengan dalil KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Dia juga menggugat upaya penangkapan melalui operasi tangkap tangan tangkap (OTT).
"Termasuk, tersangka RMY (Romy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara," ujar Febri, Jumat 12 April 2019.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Dia diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Dalam permohonannya, Romy menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Rencananya sidang akan digelar pukul 09.00 WIB, tetapi hingga saat ini belum ada tanda sidang akan dimulai. PN Jaksel pun belum bisa memastikan apakah para pihak akan hadir dalam sidang.
"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur dalam keterangan tertulis, Senin, 22 April 2019.
Menurut dia, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan permohonan praperadilan dari kubu Romy. Sidang akan akan dipimpin Hakim Agus Widodo.
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat menyebutkan poin-poin praperadilan Romy. Pertama, Romi mengaku tidak mengetahui tentang tas berisi uang yang ditemukan KPK. Kemudian, Romi juga mempersoalkan penyadapan KPK.
Romi juga mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani perkaranya dengan dalil KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp1 miliar lebih. Dia juga menggugat upaya penangkapan melalui operasi tangkap tangan tangkap (OTT).
"Termasuk, tersangka RMY (Romy) memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara," ujar Febri, Jumat 12 April 2019.
KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda
Dia diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)