Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan kasus yang menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir kepada pihak berwajib. Fahri mengingatkan Nasir juga punya hak untuk melakukan pembelaan.
"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
Baca: Besok, Bachtiar Nasir Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Fahri enggan berkomentar banyak terharap kasus Nasir. Dia langsung berjalan pergi meninggalkan wartawan usai menanggapi pertanyaan itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Bachtiar dijadwalkan diperiksa di Mabes Polri, Rabu, 8 Mei 2019. Kedua alat bukti yang ditemukan itu akan diklarifikasi pada pemeriksaan tersebut.
"Dua alat bukti dulu yang besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Polisi Buka Alasan Bachtiar Nasir Baru Diproses
Dedi menyebut pidana pokok yang disangkakan kepada Bachtiar mengenai penipuan dan penggelapan. Penyidik juga akan membuktikan pidana kolektif lainnya lewat pemeriksaan besok.
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyerahkan kasus yang menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir kepada pihak berwajib. Fahri mengingatkan Nasir juga punya hak untuk melakukan pembelaan.
"Saya kira silakan saja beliau diproses dan beliau punya hak penuh untuk membela diri. Saya kira itu," kata Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
Baca: Besok, Bachtiar Nasir Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
Fahri enggan berkomentar banyak terharap kasus Nasir. Dia langsung berjalan pergi meninggalkan wartawan usai menanggapi pertanyaan itu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengantongi dua alat bukti terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir. Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Bachtiar dijadwalkan diperiksa di Mabes Polri, Rabu, 8 Mei 2019. Kedua alat bukti yang ditemukan itu akan diklarifikasi pada pemeriksaan tersebut.
"Dua alat bukti dulu yang besok akan diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut. Nanti akan diklarifikasi terkait beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2019.
Baca: Polisi Buka Alasan Bachtiar Nasir Baru Diproses
Dedi menyebut pidana pokok yang disangkakan kepada Bachtiar mengenai penipuan dan penggelapan. Penyidik juga akan membuktikan pidana kolektif lainnya lewat pemeriksaan besok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)