Jakarta: Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah Bahar bin Smith dipanggil Polda Jawa Barat, terkait kasus dugaan penganiayaan. Statusnya masih saksi.
"Masih pemeriksaan awal (saksi). Kita menganut unsur praduga tak bersalah," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Dedi menuturkan pemeriksaan Habib Bahar bermula dari adanya pelaporan peristiwa pidana. Selanjutnya, penyidik kepolisian mendalaminya. "Saksi-saksi dimintai keterangan, bukti-bukti dikumpulkan," kata Dedi.
Dia melanjutkan, bila dalam pendalaman itu ditemukan bukti penganiayaan dan terverifikasi, maka status Bahar bisa naik. "Bisa berubah jadi tersangka," ujar dia.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang. Bahar diduga menganiaya anak. Laporan tercatat dalam nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18. Penganiayaan dilakukan di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Saat ini, Bahar juga sudah berstatus tersangka untuk kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara. Berkasnya diperkirakan akan dilayangkan ke kejaksaan dalam minggu ini.
Baca: Berkas Perkara Bahar Smith Segera Rampung
Jakarta: Pemimpin Majelis Pembela Rasulullah Bahar bin Smith dipanggil Polda Jawa Barat, terkait kasus dugaan penganiayaan. Statusnya masih saksi.
"Masih pemeriksaan awal (saksi). Kita menganut unsur praduga tak bersalah," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Dedi menuturkan pemeriksaan Habib Bahar bermula dari adanya pelaporan peristiwa pidana. Selanjutnya, penyidik kepolisian mendalaminya. "Saksi-saksi dimintai keterangan, bukti-bukti dikumpulkan," kata Dedi.
Dia melanjutkan, bila dalam pendalaman itu ditemukan bukti penganiayaan dan terverifikasi, maka status Bahar bisa naik. "Bisa berubah jadi tersangka," ujar dia.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang. Bahar diduga menganiaya anak. Laporan tercatat dalam nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU, 17, dan Ja, 18. Penganiayaan dilakukan di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 1 Desember pukul 11.00 WIB.
Saat ini, Bahar juga sudah berstatus tersangka untuk kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara. Berkasnya diperkirakan akan dilayangkan ke kejaksaan dalam minggu ini.
Baca: Berkas Perkara Bahar Smith Segera Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)