Jakarta: Berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Bahar bin Smith masih terus dirampungkan. Berkas pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu ditargetkan rampung pekan ini.
"Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini akan diserahkan ke JPU minggu depan, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Setelah diserahkan ke jaksa, kata Dedi, kejaksaan akan membentuk jaksa peneliti.
"Bila dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan P21 (lengkap)," papar dia.
(Baca juga: Pilihan Habib Bahar Enggan Meminta Maaf Disesalkan)
Kemudian, penyidik kembali memanggil Bahar untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka oleh polisi ke kejaksaan untuk proses pengadilan.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara usai diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018. "Hasilnya (pemeriksaan), beliau ditetapkan tersangka," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Usai ditetapkan tersangka Bahar tak langsung ditahan. Penyidik percaya Bahar tak akan kabur dan kooperatif.
Jakarta: Berkas perkara kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Bahar bin Smith masih terus dirampungkan. Berkas pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu ditargetkan rampung pekan ini.
"Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini akan diserahkan ke JPU minggu depan, " kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Setelah diserahkan ke jaksa, kata Dedi, kejaksaan akan membentuk jaksa peneliti.
"Bila dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan P21 (lengkap)," papar dia.
(Baca juga:
Pilihan Habib Bahar Enggan Meminta Maaf Disesalkan)
Kemudian, penyidik kembali memanggil Bahar untuk dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka oleh polisi ke kejaksaan untuk proses pengadilan.
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap kepala negara usai diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018. "Hasilnya (pemeriksaan), beliau ditetapkan tersangka," ujar kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Usai ditetapkan tersangka Bahar tak langsung ditahan. Penyidik percaya Bahar tak akan kabur dan kooperatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)