Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Hal itu setelah berkas diperiksa tim jaksa peneliti.
"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS (Ratna Sarumpaet) menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Untuk itu, kata Nirwan, Ratna segera disidangkan. Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan pada Kamis, 31 Januari 2019. "Maka selanjutnya proses perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas dia.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018. Berkas Ratna Sarumpaet terdiri dari 32 BAP tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Jaksa peneliti kemudian memberikan petunjuk agar polisi melengkapi BAP kasus Ratna Sarumpaet. Salah satunya soal pemeriksaan akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.
Baca: Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Besok
Ratna berurusan dengan hukum setelah mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Wajah Ratna yang bengkang viral di media sosial. Namun, polisi mengungkapkan bila Ratna sejatinya bengkak karena operasi plastik.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis, 4 Oktober 2019. Kala itu, Ratna hendak ke Chile.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengakui berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah lengkap secara formil maupun materil. Hal itu setelah berkas diperiksa tim jaksa peneliti.
"Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS (Ratna Sarumpaet) menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Untuk itu, kata Nirwan, Ratna segera disidangkan. Barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan pada Kamis, 31 Januari 2019. "Maka selanjutnya proses perkara akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas dia.
Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas perkara Ratna Sarumpaet kepada Kejati DKI Jakarta pada 8 November 2018. Berkas Ratna Sarumpaet terdiri dari 32 BAP tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.
Jaksa peneliti kemudian memberikan petunjuk agar polisi melengkapi BAP kasus Ratna Sarumpaet. Salah satunya soal pemeriksaan akademisi Rocky Gerung dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Nanik S Deyang.
Baca: Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan Besok
Ratna berurusan dengan hukum setelah mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Wajah Ratna yang bengkang viral di media sosial. Namun, polisi mengungkapkan bila Ratna sejatinya bengkak karena operasi plastik.
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis, 4 Oktober 2019. Kala itu, Ratna hendak ke Chile.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28
juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)