Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MI/Susanto.
Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: MI/Susanto.

Penyuap Irman Gusman Menangis dan Minta Dihukum Ringan

Renatha Swasty • 20 Desember 2016 14:10
medcom.id, Jakarta: Xaveriandy Sutanto dan Memi, suami-istri yang juga terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Ketua DPD RI Irman Gusman meminta supaya dihukum ringan oleh Majelis Hakim Tipikor. Keduanya juga meminta supaya status justice collaborator yang diajukan dikabulkan.
 
"Kami dituntut masing masing empat tahun dan tiga tahun penjara dan bayar denda masing-masing Rp100 juta. Tuntutan tersebut sangat berat bagi kami. Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan yang mendalam kiranya yang mulia majelis hakim berkenan memberikan putusan ringan," kata Memi saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
 
Memi mengungkapkan, tuduhan Jaksa Penuntut Umum pada KPK bahwa Memi dan Xaveriandy memberikan duit Rp100 juta kepada Irman supaya perusahannya, CV Semesta Berjaya, mendapat kuota gula impor tidak benar. Memi hanya memberikan oleh-oleh sebagai ungkapan terima kasih.

Baca: Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 dan 3 Tahun Penjara
 
Ucapan terima kasih kepada Irman diberikan lantaran keluhan Memi soal kelangkaan gula dan purchase order CV SB untuk pembelian gula di Bulog telah diteruskan pada Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Semula, pembelian itu mandek. 
 
"Kami merasa oleh-oleh itu sebagai ucapan terima kasih saja," kata Memi.
 
Meski demikian, Memi memahami memberikan duit pada Irman adalah perbuatan yang salah. Dia menyesal dan meminta maaf.
 
"Sekarang kami harus membayar mahal kesalahan ini, kami sangat-sangat menyesal atas apa yang telah kami lakukan," kata dia.
 
Penyuap Irman Gusman Menangis dan Minta Dihukum Ringan

Irman Gusman bersaksi di Pengadilan Tipikor. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Memi juga berharap Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator yang diajukan. Status itu demi dua anaknya yang masih kecil serta 148 karyawannya yang belum diketahui nasibnya.
 
"Kami telah bekerja sama, jujur, kooperatif dalam menyampaikan keterangan dan bukti yang signifikan dari permulaan penyidikan," tambah dia.
 
Sambil menangis tersedu-sedu, Memi berharap supaya setelah dihukum dipindahkan ke lapas atau rumah tahanan yang ada di Padang, tempat tinggal dia. Hal ini supaya memudahkan kedua anaknya bertemu Memi dan suaminya.
 
Lokasi tahanan di Padang juga tidak harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya berkunjung. Apalagi, saat ini perusahaannya mandek dan dibelit utang.
 
Xaveriandy dan Memi dituntut empat tahun dan tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti memberikan Rp100 juta pada Irman Gusman supaya mendapat kuota gula impor.
 
Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan