Terdakwa dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi (kedua kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Terdakwa dugaan suap kasus alokasi pembelian gula impor untuk Sumatera Barat Xaveriandy Sutanto (kiri) dan Memi (kedua kiri). (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Penyuap Irman Gusman Dituntut 4 dan 3 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 14 Desember 2016 02:55
medcom.id, Jakarta: Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dituntut empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan, dan istrinya Memi dituntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan duit pada eks Ketua DPD RI Irman Gusman.
 
"Terdakwa satu Xaveriandy Sutanto dan terdakwa dua Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
 
Jaksa Arif menuturkan, Memi dan suaminya Xaveriandy mendatangi Irman Gusman untuk meminta bantuan terkait harga gula yang mahal di Sumatera Barat. Dalam pertemuan, Memi menyampaikan kalau sudah melalukan Purchase Order (PO) gula impor, tapi tak ada jawaban.

Irman, lanjut Jaksa Arif, bersedia membantu asal menerima fee Rp300 per kilogram gula yang berhasil diimpor CV SB. Adapun, CV SB meminta impor gula sebanyak tiga ton.
 
Atas permintaan itu, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Dalam kesempatan itu Irman bercerita harga gula sedang mahal, dia pun merekomendasikam CV SB supaya mendapat kuota gula impor.
 
(Baca: Irman Akui Telepon Dirut Bulog Agar Intervensi Soal Gula Impor)
 
Belakangan Djarot tahu kalau CV SB sudah memasukan PO. Dia lantas meminta pada Bulog Divre Sumbar supaya CV SB segera mendapat kuota gula impor.
 
(Baca: Djarot Perintahkan Anak Buah Salurkan Gula Impor ke Perusahaan Kawan Irman)
 
Usai menunggu, CV SB mendapat kuota gula sebanyak satu ton. Namun, pengiriman harus diambil dari gudang di Kelapa Gading, Jakarta. Memi ingin, gula langsung datang ke pelabuhan di Padang namun tidak bisa.
 
Meski begitu, Irman tetap meminta duit yang dijanjikan. "Terdakwa memberikan Rp100 juta adalah fee atas bantuan Irman Gusman yang memengaruhi Djarot sehingga CV SB dapat alokasi dari Perum Bulog," kata Jaksa Arif.
 
(Baca: Irman Sebut Uang Rp100 Juta dari Pengusaha Souvenir)
 
Xaveriandy dinilai jaksa juga turut membantu dengan mengetahui pemberian uang pada Irman dan menemani Memi saat bertemu dengan Irman. Dia juga pernah berkeluh kesah tentang persoalan hukum yang tengah dihadapi di Padang, dan Irman siap membantu.
 
"Ada kerja sama sedemikian rupa untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman. Kapasitas keduanya sama-sama memberikan uang pada Irman," tambah Jaksa Arif.
 
Adapun, Xaveriandy dan Memi diberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi dan terdakwa kurang berterus terang. Sementara diringankan karena sopan dan suami istri masih punya tanggungan keluarga dan anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan