Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Rosa Pangabean
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Antara/Rosa Pangabean

Irman Sebut Uang Rp100 Juta dari Pengusaha Souvenir

Renatha Swasty • 22 November 2016 14:28
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua DPD RI Irmam Gusman keukeuh tidak tahu isi bungkusan yang diberikan pengusaha Memi dan suaminya, Xaverandy Sutanto. Dia mengira isinya buah tangan dari Sumatera Barat. Irman baru tahu bungkusan itu berisi uang Rp100 juta belakangan.
 
"Saya kira souvenir dari Sumbar," kata Irman saat bersaksi buat terdakwa Memi dan Xaverandy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
 
Irman bercerita, Memi dan Xaverandy datang ke rumah dinasnya pada 16 September 2016. Tengah malam. Karena lelah, Irman mengaku, tak banyak tanya saat Xaverandy memberikan bungkusan.
 
Irman tidak berfikir macam-macam terkait hadiah yang diberikan dua pengusaha CV Semesta Berjaya itu. "Kata pak Tanto (Xaverandy) ini oleh-oleh, oh ya sudah saya ambil, mereka pamit pulang saya bawa ke atas," ujar Irman.
 
Irman kemudian meletakkan bungkusan itu di kamar rias. Sejak diberikan, Irman mengaku tidak membukanya. Ia baru tahu bungkusan itu berisi uang, ketika petugas KPK datang ke rumahnya bersama Memi dan Xaverandy.
 
"Pak Tanto (Xaverandy) teriak, 'mana uang Rp100 juta buat cicilan mobil', saya ingat oh mungkin bungkusan yang tadi, saya bilang istri saya cari di kamar. Setelah dibuka baru tahu isinya uang," beber Irman.
 
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Nawawi Pamulango menanyakan perihal Berita Acara Pemeriksaan milik Irman. Dalam BAP, Irman mengaku, sebelum menyerahkan bungkusan, Memi dan Xaverandy menyampaikan akan memberikan sebagian keuntungan dari penjualan gula sebesar Rp100 juta.
 
"Posisi saya malam itu panik, tidak dalam keadaan normal. Sehingga saya stress, jadi saya waktu diperiksa sebenarnya dalam keadaan tertekan, saya menjawab apa saja," beber Irman.
 
Irman mengaku sebelum penyerahan, ketiganya hanya berbicara umum, soal Xaverandy yang memiliki masalah, serta soal pabrik gula yang rencananya dibangun Memi.
 
"Dalam pertemuan, Memi dan Xaverandy menjelaskan sebagian keuntungan penjualan gula sebesar Rp100 juta, benar?," tanya Hakim Nawawi
 
"Tidak benar," tegas Irman.
 
Dalam dakwaan, Xaverandy dan Memi menyerahkan duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor pada Irman. Duit diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota 3 ribu ton.
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dugaan penerima suap terakit kuota impor gula. KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan