Miryam S. Haryani (kiri) Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Miryam S. Haryani (kiri) Foto: Antara/Dhoni Setiawan

Miryam S. Haryani 3 Kali Minta Duit ke Pemenang Lelang KTP-el

Renatha Swasty • 09 Maret 2017 16:30
medcom.id, Jakarta: Politikus Hanura Miryam S. Haryani diketahui meminta uang sebanyak tiga kali kepada pemenang lelang proyek KTP-el. Uang digunakan buat keperluan Komisi II DPR dan dibagi ke sejumlah pimpinan Komisi II.
 
Hal ini terungkap dari surat dakwaan dua pejabat Kemendagri Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
Jaksa Irene mengungkapkan permintaan uang pertama kali pada Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Terdakwa I dimintai sejumlah uang oleh Chairuman Harahap melalui Miryam S. Haryani sejumlah USD100 ribu untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah," kata Jaksa Irene, Kamis 9 Maret 2017.
 
Untuk memenuhi permintaan itu, Irman menyampaikan kepada Sugiharto buat menyiapkan uang yang dimaksud. Atas permintaan itu, Sugiharto menyampaikan kepada Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution, perusahaan yang bakal mengerjakan proyek KTP-el. 
 
Permintaan uang itu disanggupi Achmad. Selanjutnya, Achmad menyerahkan uang USD100 ribu kepada Sugiharto melalui Yosep Sumartono.
 
"Selanjutnya, terdakwa II memberikan uang tersebut kepada Miryam," ujar Irene.
 
Baca: Rincian Aliran Duit KTP-el
 
Pemberian uang dilakukan setelah penandatanganan kontrak dan berbarengan dengan pembahasan RAPBN Kementerian Dalam Negeri 2012 antara Agustus-September 2011. 
 
Irman kembali memerintahkan Sugiharto untuk menyediakan uang sejumlah Rp1 miliar. Sugiharto lalu meminta duit kepada Anang S. Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. 
 
Atas permintaan itu, Anang memberikan uang yang diminta melalui Yosep untuk diberikan kepada Miryam. Uang diserahkan langsung oleh Yosep kepada Miryam. 
 
"Setelah penambahan anggaran sejumlah Rp1,045 miliar sekira Agustus 2012, terdakwa I diminta uang oleh Miryam sejumlah Rp5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI," kata Irene
 
Lagi-lagi, untuk memenuhi permintaan itu, Irman memerintahkan Sugiharto meminta uang kepada Anang. Permintaan itu disanggupi Anang dengan memberikan uang langsung pada Miryam.
 
Adapun sebagian uang Rp5 miliar yang diminta Miryam dibagikan juga kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap. Yakni, empat pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi. Masing-masing USD25.000 
 
Sembilan orang ketua kelompok fraksi (kapoksi) Komisi II DPR RI masing-masing mendapat USD14.000, termasuk kapoksi yang merangkap pimpinan. Sebanyak 50 anggota Komisi II DPR RI masing-masing mendapat USD8.000, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>