Ilustrasi KTP-el. Foto: Antara/Irwansyah
Ilustrasi KTP-el. Foto: Antara/Irwansyah

Rincian Aliran Duit KTP-el ke Anggota DPR & Pejabat Kemendagri

Renatha Swasty • 09 Maret 2017 11:20
medcom.id, Jakarta: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri menyebut guna memperlancar proyek pembahasan KTP-el 2011-2012 di DPR sejumlah anggota dapat duit. Duit diberikan pengusaha penyedia barang dan jasa di Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
 
Pemberian itu dilakukan usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman. "Dalam pertemuan itu, Andi Narogong menyampaikan kedatangannya dalam rangka menindaklanjuti pembicaraan antara terdakwa I (Irman) dan (almarhum) Burhanuddin Napitupulu (anggota Komisi II 2011-2012)," kata Irene saat membacakan dakwaan di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
 
Irene juga menegaskan Andi Narogong bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Duit diberikan untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP).

Mereka yang disebut mendapat duit antara lain:
 
Pejabat Kemendagri; 
1. Mendagri Gamawan Fauzi sejumlah USD4,5 juta dan Rp50 juta; 
2. Sekjen Kemendagri Diah Anggraini USD2,7 juta dan Rp22,5 juta;
3. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Drajat Wisnu Setyawan sejumlah USD651.000 dan Rp25 juta;
4. Enam anggota panitia lelang masing-masing USD50 ribu; dan 
5. Tim teknis Kemendagri Husni Fahmi USD150 ribu dan Rp30 juta. 
 
Anggota DPR;
1. Anas Urbaningrum USD5,5 juta; 
2. Melcias Marchus Mekeng USD1,4 juta; 
3. Olly Dondokambey USD1,2 juta; 
4. Tamsil Linrung USD700 ribu; 
5. Mirwan Amir USD108 ribu; 
6. Chaeruman Harahap USD548 ribu dan Rp26 miliar;
7. Ganjar Pranowo USD520 ribu;
8. Agun Gunandjar selaku anggota Komisi ll dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah USD 1.047.000,00; 
9. Mustoko Weni sejumlah USD408 ribu; 
10. Ignatius Mulyono USD258 ribu; 
11. Taufik Effendi USD103 ribu, 
12. Teguh Juwarno USD167 ribu; 
13. Miryam S Haryani USD23 ribu;
14. Rindoko USD37 ribu; 
15. Numan Abdul Hakim USD37 ribu; 
16. Abdul Malik Haramain USD37 ribu; 
17. Jamal Aziz USD37 ribu; 
18. Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI, USD37 ribu; 
19. Markus Nari Rp4 miliar dan USD13 ribu;
20. Yasonna Laoly USD84 ribu; 
21. Khatibul Umam Wirabu USD400 ribu; 
22. M. Jafar Hapsah USD100 ribu; 
23. Ade Komarudin USD100 ribu;  
24. Marzuki Ali Rp20 miliar;
25. Johanes Marliem USD14.880 juta dan Rp25.242.546.892. 
 
Serta 37 anggota Komisi lainnya. "Seluruhnya berjumlah USD556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000 sampai dengan USD18.000," kata Irene.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan