Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Salah satunya, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin.
"Kami tetapkan dua tersangka (baru). Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir Antara, Kamis, 10 Agustus 2023.
Satu tersangka lainnya yakni sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ. Kedua tersangka disebut berperan memberikan kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang," ujarnya.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023. Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.
Sebelumnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka pada 27 Juli 2023. Mereka yakni Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) berinisial SM, serta EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya Kementerian ESDM.
Kemudian, Kejagung menetapkan owner PT Kara Nusantara Investama inisial WAS pada 19 Juli 2023. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT Antam di daerah Konawe Utara. Hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah izin usaha (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Salah satunya, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin.
"Kami tetapkan dua tersangka (baru). Jadi kedua tersangka dari Kementerian ESDM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melansir
Antara, Kamis, 10 Agustus 2023.
Satu tersangka lainnya yakni sub koordinator rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ. Kedua tersangka disebut berperan memberikan kebijakan terkait Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang," ujarnya.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang
Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 9 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023. Setelah perkara dinyatakan lengkap, kedua tersangka akan ditahan di Kejati Sultra.
Sebelumnya Kejagung menetapkan dua orang tersangka pada 27 Juli 2023. Mereka yakni Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) berinisial SM, serta EVT selaku evaluator rencana kerja dan anggaran biaya Kementerian ESDM.
Kemudian, Kejagung menetapkan owner PT Kara Nusantara Investama inisial WAS pada 19 Juli 2023. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.
Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT Antam di daerah Konawe Utara. Hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)