Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan di tingkat banding dan tingkat pertama terkait vonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberikan perlawanan apapun terkait vonis tersebut. Berikut alasannya:
1. Sesuai Tuntutan
Jaksa Penutut Umum (JPU) sejak awal menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023. Namun Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis ini kembali diperkuat di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi memutuskan Sambo tetap dihukum mati pada Rabu 12 April 2023.
MA menganulir putusan dua lembaga peradilan tersebut. Kejaksaan tidak mempermasalahkan sama sekali.
"Terhadap perkara Ferdy Sambo, sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis Mahkamah Agung," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi MA Atas Vonis Sambo Sudah Final
2. Tidak Punya Kewenangan PK
Andaipun putusan MA tidak sejalan dengan tuntutan, Kejaksaan juga tidak bisa mengajukan perlawanan terhadap kasasi yang dinamakan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya kewenangan jaksa mengajukan PK sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," ujar Ketut.
Sebelumnya MK menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jaksa tidak berwenang mengajukan PK sementara terdakwa masih memiliki hak PK.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Jumat 14 April 2023.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan di tingkat banding dan tingkat pertama terkait vonis hukuman mati untuk terdakwa
Ferdy Sambo. MA memutuskan Ferdy Sambo dihukum dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan memberikan perlawanan apapun terkait vonis tersebut. Berikut alasannya:
1. Sesuai Tuntutan
Jaksa Penutut Umum (JPU) sejak awal menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup pada Selasa 17 Januari 2023. Namun Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Vonis ini kembali diperkuat di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Singgih Budi Prakoso dengan didampingi Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi memutuskan Sambo tetap dihukum mati pada Rabu 12 April 2023.
MA menganulir putusan dua lembaga peradilan tersebut. Kejaksaan tidak mempermasalahkan sama sekali.
"Terhadap perkara
Ferdy Sambo, sejak awal kami melakukan tuntutan yang bersangkutan seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis Mahkamah Agung," kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Rabu 9 Agustus 2023.
Baca juga:
Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi MA Atas Vonis Sambo Sudah Final
2. Tidak Punya Kewenangan PK
Andaipun putusan MA tidak sejalan dengan tuntutan, Kejaksaan juga tidak bisa mengajukan perlawanan terhadap kasasi yang dinamakan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya kewenangan jaksa mengajukan PK sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK dengan putusan Nomor 20 Tahun 2023 sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengajukan PK dalam perkara tindak pidana," ujar Ketut.
Sebelumnya MK menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jaksa tidak berwenang mengajukan PK sementara terdakwa masih memiliki hak PK.
"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Jumat 14 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)