Eks Dirjen Kemhan Tak Ajukan Keberatan Didakwa Merugikan Negara Rp453 Miliar
Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 18:19
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
"Untuk eksepsi kami tidak akan menggunakan," kata tim penasihat hukum Agus saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat mengingatkan bahwa penyusunan eksepsi tidak menyentuh pokok perkara. Kemudian, harus tertuang alasan secara formalitas mengenai pengadilan berwenang atau tidak mengadili perkara tersebut.
"Apakah surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain dari itu, bukan keberatan atau eksepsi, pasti kami tolak," tegas Fahzal.
Sementara, terdakwa lainnya mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar juga kompak tak ajukan eksepsi. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 9 Maret 2023.
"Maka demikian maka sidang ini kita lanjutkan ke pembuktian," ucap Fahzal.
Agus didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Perbuatan melawan hukum Agus yakni menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemhan dengan Avanti Communication Limited. Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited.
Agus menyetujui menyewa Satelit Artemis. Agus diminta oleh Arifin dan Surya serta Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT DNK untuk menandatangani kontrak tersebut. Agus sejatinya tak punya kewenangan itu.
Selain itu, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filling atau pengarsipan satelit di Slot Orbit 123 derajat BT. Spesifikasi Satelit Artemis juga tak sesuai untuk menggantikan Satelit Garuda-1.
Agus, Arifin, dan Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
"Untuk eksepsi kami tidak akan menggunakan," kata tim penasihat hukum Agus saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat mengingatkan bahwa penyusunan eksepsi tidak menyentuh pokok perkara. Kemudian, harus tertuang alasan secara formalitas mengenai pengadilan berwenang atau tidak mengadili perkara tersebut.
"Apakah surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain dari itu, bukan keberatan atau eksepsi, pasti kami tolak," tegas Fahzal.
Sementara, terdakwa lainnya mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar juga kompak tak ajukan eksepsi. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 9 Maret 2023.
"Maka demikian maka sidang ini kita lanjutkan ke pembuktian," ucap Fahzal.
Agus didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar.
Perbuatan melawan hukum Agus yakni menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemhan dengan Avanti Communication Limited. Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited.
Agus menyetujui menyewa Satelit Artemis. Agus diminta oleh Arifin dan Surya serta Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT DNK untuk menandatangani kontrak tersebut. Agus sejatinya tak punya kewenangan itu.
Selain itu, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filling atau pengarsipan satelit di Slot Orbit 123 derajat BT. Spesifikasi Satelit Artemis juga tak sesuai untuk menggantikan Satelit Garuda-1.
Agus, Arifin, dan Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)