Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Eks Dirjen Kemhan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Satelit Minta Pindah Tahanan

Fachri Audhia Hafiez • 02 Maret 2023 15:43
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, mengajukan permohonan pemindahan tahanan. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
 
"Kami dari penasihat hukum akan mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) cabang Salemba di Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat kami di instalasi militer Puspomad, Pak. Mohon dipertimbangkan," kata tim penasihat hukum Agus saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.
 
Alasannya mengajukan permohonan itu yakni saat melakukan tindak pidana, Agus masih aktif di prajurit TNI. Alasan lainnya yaitu perkara tersebut bersifat koneksitas yang ditangani oleh aparat penegak hukum sipil dan dari unsur militer.

"Ini kan juga koneksitas kami berharap juga ada peranan dari TNI dari kami untuk terkait dengan rumah tahanan beliau," ucap tim penasihat hukum Agus.
 
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bakal bermusyawarah dengan hakim anggota lainnya. Terlebih beberapa hakim anggota juga berasal dari Pengadilan Militer.
 
Agus didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar.
 

Baca juga: Purnawirawan TNI Didakwa Merugikan Negara Rp453 Miliar dari Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan


 
Perbuatan melawan hukum Agus yakni menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kemhan dengan Avanti Communication Limited. Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited.
 
Agus menyetujui menyewa Satelit Artemis. Agus diminta oleh Arifin dan Surya serta Thomas Anthony Van Der Heyden selaku Senior Advisor PT DNK untuk menandatangani kontrak tersebut. Agus sejatinya tak punya kewenangan itu.
 
Selain itu, wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filling atau pengarsipan satelit di Slot Orbit 123 derajat BT. Spesifikasi Satelit Artemis juga tak sesuai untuk menggantikan Satelit Garuda-1.
 
Agus, Arifin, dan Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan