Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan kendala perampasan aset selama ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diharapkan menjawab tantangan tersebut.
"Kita memahami betul ada kendala-kendala dalam perampasan aset," kata Eddy dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Eddy mengatakan kendala pertama dan utama, yakni kemauan politik dari negara. Tantangan itu dinilai sudah klir lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset.
"Kemudian meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan. Artinya tidak ada keraguan bagi kita dari sisi political will pemerintah," ujar dia.
Kendala kedua ialah keberadaan aset Perampasan aset di dalam negeri jauh lebih mudah ketimbang aset yang berada di luar negeri.
"Karena kita terbentur beberapa kendala misalnya prinsip resiprokal, perbedaan hukum, dan perjanjian internasional antarnegara," jelas Eddy.
Eddy menyebut RUU Perampasan Aset sudah mengakomodasi dan mengatur solusi dari kendala tersebut. DPR diharapkan merespons dengan baik sehingga pembahasan berjalan mulus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan kendala perampasan aset selama ini. Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset diharapkan menjawab tantangan tersebut.
"Kita memahami betul ada kendala-kendala dalam perampasan aset," kata Eddy dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Eddy mengatakan kendala pertama dan utama, yakni kemauan politik dari negara. Tantangan itu dinilai sudah klir lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegas menekankan pentingnya
RUU Perampasan Aset.
"Kemudian meminta RUU ini segera dibahas dan disahkan. Artinya tidak ada keraguan bagi kita dari sisi political will pemerintah," ujar dia.
Kendala kedua ialah keberadaan aset Perampasan aset di dalam negeri jauh lebih mudah ketimbang aset yang berada di luar negeri.
"Karena kita terbentur beberapa kendala misalnya prinsip resiprokal, perbedaan hukum, dan perjanjian internasional antarnegara," jelas Eddy.
Eddy menyebut
RUU Perampasan Aset sudah mengakomodasi dan mengatur solusi dari kendala tersebut. DPR diharapkan merespons dengan baik sehingga pembahasan berjalan mulus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)