Jakarta: Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai tidak adil bagi sesama terdakwa, khususnya Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo yang juga perwira tinggi (pati) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut dia, tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi. Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Perbuatan jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sugeng mengatakan tindakan Teddy adalah suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, karena dapat menjadi ikon buruk telah menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," tutur Sugeng.
Sugeng ingin putusan Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat Pati. Listyo juga dinilai perlu melakukan pembenahan internal dalam promosi jabatan dan karir.
"Sehingga, perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas dan Polri dapat dipercaya publik," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dinilai tidak adil bagi sesama terdakwa, khususnya Ferdy Sambo. Pasalnya, Sambo yang juga perwira tinggi (pati)
Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut dia, tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.
Irjen Teddy Minahasa divonis majelis hakim penjara seumur hidup karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba jenis sabu seberat 1 kg.
Perbuatan jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sugeng mengatakan tindakan Teddy adalah suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar, karena dapat menjadi ikon buruk telah menyalahgunakan kewenangan.
"Sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual," tutur Sugeng.
Sugeng ingin putusan Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang melanggar hukum, sekalipun berpangkat Pati. Listyo juga dinilai perlu melakukan pembenahan internal dalam promosi jabatan dan karir.
"Sehingga, perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas dan Polri dapat dipercaya publik," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)