Jakarta: Pengawasan di internal Polri dinilai masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa menjadi pelajaran serius.
"Kontrol dan pengawasan oleh pimpinan Polri sangat penting dan dilakukan dengan tegas," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang menilai kasus Teddy menjadi bukti masih lemahnya pengawasan. Kasus itu juga menunjukkan pelanggaran terkait narkoba masih terjadi.
"Di internal kepolisian dari level bawah sampai tingkat atas," papar dia.
Bambang berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi pengawasan jajarannya. Supaya kasus Teddy tidak terjadi di masa mendatang.
"Kalau tidak, ke depan akan terulang lagi," ujar dia.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pengawasan di internal
Polri dinilai masih menjadi pekerjaan rumah (PR). Kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat
Teddy Minahasa menjadi pelajaran serius.
"Kontrol dan pengawasan oleh pimpinan Polri sangat penting dan dilakukan dengan tegas," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang menilai kasus Teddy menjadi bukti masih lemahnya pengawasan. Kasus itu juga menunjukkan pelanggaran terkait narkoba masih terjadi.
"Di internal kepolisian dari level bawah sampai tingkat atas," papar dia.
Bambang berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengevaluasi pengawasan jajarannya. Supaya kasus Teddy tidak terjadi di masa mendatang.
"Kalau tidak, ke depan akan terulang lagi," ujar dia.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran
narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)