Jakarta: Terdakwa sekaligus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba. Hukuman itu dinilai bukti penegakan hukum di Indonesia tak pandang bulu.
"Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia, sekaligus saya kasih respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.
Politikus Partai NasDem itu menilai hukuman itu sudah cukup berat dan hakim sudah mempertimbangkan dengan tepat. Soal Teddy akan mengajukan banding, hal itu merupakan haknya.
"Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima," ucap Sahroni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni dengan mengedarkan narkoba.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika. Teddy juga seyogianya aktif memberantas narkoba karena merupakan seorang anggota Korps Bhayangkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa sekaligus mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen
Teddy Minahasa Putra telah divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus peredaran
narkoba. Hukuman itu dinilai bukti penegakan hukum di Indonesia tak pandang bulu.
"Yang pasti ini menjadi peringatan bagi aparat hukum di Indonesia, sekaligus saya kasih
respect karena penegakan hukum di Indonesia benar-benar tidak pandang bulu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Mei 2023.
Politikus Partai NasDem itu menilai hukuman itu sudah cukup berat dan hakim sudah mempertimbangkan dengan tepat. Soal Teddy akan mengajukan banding, hal itu merupakan haknya.
"Silakan dilanjutkan saja prosesnya. Apakah banding atau terima," ucap Sahroni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan
vonis penjara seumur hidup kepada Teddy. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yakni dengan mengedarkan narkoba.
Perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika. Teddy juga seyogianya aktif memberantas narkoba karena merupakan seorang anggota Korps Bhayangkara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)