Jakarta: Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan terdakwa Teddy Minahasa harus disidang etik. Apalagi, Teddy sudah divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Sidang kode etik yang kita tunggu kalau Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) benar-benar serius bersih-bersih," kata Bambang kepada Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang mengatakan sejumlah kasus yang menyangkut kepolisian kerap dinilai momentum bersih-bersih Polri. Namun, kasus demi kasus masih terus terjadi.
"Sering dibilang ini momentum, tapi faktanya tidak pernah terjadi perubahan signifikan," papar dia.
Bambang menyebut publik tengah menantikan keseriusan Listyo. Pasalnya, kasus narkoba di kepolisian tidak hanya terjadi pada Teddy.
"Selain Pak Teddy, masih banyak anggota polisi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," ujar dia.
Menurutnya, sidang kode etik menjadi bukti ketegasan Listyo. Sidang itu seyogianya juga diterapkan kepada seluruh oknum kepolisian yang membandel.
"Kan Kapolri sudah pernah janji bersih-bersih masalah narkoba, tapi faktanya masih ada," tutur dia.
Sebelumnya, eks Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan rencana sidang kode etik terhadap Teddy. Sidang etik baru digelar setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengingatkan terdakwa
Teddy Minahasa harus disidang etik. Apalagi, Teddy sudah divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Sidang kode etik yang kita tunggu kalau
Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) benar-benar serius bersih-bersih," kata Bambang kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang mengatakan sejumlah kasus yang menyangkut kepolisian kerap dinilai momentum bersih-bersih Polri. Namun, kasus demi kasus masih terus terjadi.
"Sering dibilang ini momentum, tapi faktanya tidak pernah terjadi perubahan signifikan," papar dia.
Bambang menyebut publik tengah menantikan keseriusan Listyo. Pasalnya, kasus
narkoba di kepolisian tidak hanya terjadi pada Teddy.
"Selain Pak Teddy, masih banyak anggota polisi yang melakukan pelanggaran terkait narkoba," ujar dia.
Menurutnya, sidang kode etik menjadi bukti ketegasan Listyo. Sidang itu seyogianya juga diterapkan kepada seluruh oknum kepolisian yang membandel.
"Kan Kapolri sudah pernah janji bersih-bersih masalah narkoba, tapi faktanya masih ada," tutur dia.
Sebelumnya, eks Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan rencana sidang kode etik terhadap Teddy. Sidang etik baru digelar setelah perkara pidananya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Maret 2023.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)