Jakarta: Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dikritik. Sanksi itu dinilai tidak memenuhi asas keadilan.
"Bagi masyarakat tentunya itu sangat menciderai keadilan masyarakat," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang mengatakan Teddy adalah aparat penegak hukum. Kemudian Teddy adalah perwira tinggi dan memiliki jabatan strategis sebagai Kapolda Sumatra Barat.
"Perwira tinggi kalau terkait peredaran narkoba tentunya hukumannya harus lebih tinggi dibanding masyarakat biasa yang melanggar hukum," ujar dia.
Meski begitu, Bambang yakin majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Vonis yang sudah diketok oleh hakim mesti dihormati.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup terkait peredaran narkoba. Ia dinilai terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Mantan Kapolda Sumatra Barat
Teddy Minahasa dikritik. Sanksi itu dinilai tidak memenuhi asas keadilan.
"Bagi masyarakat tentunya itu sangat menciderai keadilan masyarakat," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto kepada
Medcom.id, Selasa, 9 Mei 2023.
Bambang mengatakan Teddy adalah aparat penegak hukum. Kemudian Teddy adalah perwira tinggi dan memiliki jabatan strategis sebagai Kapolda Sumatra Barat.
"Perwira tinggi kalau terkait peredaran narkoba tentunya hukumannya harus lebih tinggi dibanding masyarakat biasa yang melanggar hukum," ujar dia.
Meski begitu, Bambang yakin majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri.
Vonis yang sudah diketok oleh hakim mesti dihormati.
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup terkait peredaran
narkoba. Ia dinilai terbukti menikmati keuntungan hasil penjualan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)