"Ini perkara pidana yang paling banyak melanggar hukum acara pidana," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2022.
Hotman menyinggung pertimbangan hakim yang dinilai hanya menyalin tuntutan dan replik jaksa. Hal itu dinilai bukti melanggar hukum acara pidana.
"Hakim juga mengesampingkan Pasal 5 dan 7 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar dia.
Hotman menyebut beleid itu mewajibkan bukti digital melewati digital forensik. Namun, chat WhatsApp Teddy tidak melalui proses itu sehingga tidak memberikan konteks utuh.
"Hakim benar-benar melanggar UU ITE dan hukum acara. Begitu parah pelanggarannya," tutur dia.
Meski begitu, Hotman tidak akan melaporkan atau memproses hukum majelis hakim. Pihaknya menghormati vonis hakim dan berjalan sesuai koridor dengan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Kita proporsional dan tertib," ucap dia.
| Baca Juga: Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Teddy Minahasa Bakal Banding |
Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup. Kasus itu terkait peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id