Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

2 Saksi Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang

Siti Yona Hukmana • 22 Agustus 2023 10:01
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi ini dilakukan dalam tahap penyidikan.
 
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Namun, Wisnu tak merinci identitas kedua saksi tersebut. Begitu pula jadwal pemeriksaan. Biasanya, penyidik mengagendakan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Selain memeriksa saksi, Whisnu mengatakan pihaknya akan menyita sejumlah barang bukti. Meski tak menyebut detail waktu pelaksanaan penyitaan.
 
"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Rekening Panji Gumilang Disita Akibat Tersandung TPPU dan Korupsi Dana BOS

Terakhir, Whisnu menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara. Ada sejumlah rekening Panji Gumilang dibekukan PPATK dengan nominal uang ratusan miliar.
 
"Dan berkoordinasi dengan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," ujar Whisnu.
 
Dittipideksus Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjerat Panji Gumilang ke penyidikan. Peningkatan status kasus dilakukan dalam gelar perkara Rabu pagi, 16 Agustus 2023.
 
Ada dua berkas perkara dalam kasus ini. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan. Kedua, berkas perkara terkait kasus korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.
 
Dalam kasus ini Panji dipersangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Selain itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Lalu, Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan